BAB II
PEMBAHASAN
A.
Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia
Indonesia
adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum oleh karena itu dalam
segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam sistem
peraturan perundang-undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Adapun struktur
ketatanegaraan Republik yang diatur dalam tujuh kunci pokok sebagai berikut :
1.
Negara hukum
Indonesia ialah negara
yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ). Negara Indonesia berdasarkan atas
hukum ( Rechtstaat ), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka ( Machtstaat ),
mengandung arti bahwa negara, termasuk didalamnya pemerintahan dan lembaga
– lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.
2.
Sistem konstitsi
Pemerintah berdasarkan atas sistem
konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak
terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan
dibatasi oleh ketentuan – ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan –
ketentuan hukum lain
merupakan
produk konstitusional. Sistem Konstitusi (Hukum Dasar) Republik
Indonesia, selain tersusun dalam hukum dasar yang tertulis yaitu UUD 1945, juga
mengakui hukum dasar yang tidak tertulis. Perlu diperhatikan bahwa kaidah –
kaidah hukum ketatanegaraan tidak hanya terdapat pada hukum dasar. Kaidah –
kaidah hukum ketatanegaraan terdapat juga pada berbagai peraturan
ketatanegaraan lainnya seperti dalam Tap. MPR, UU, Perpu, dan sebagainya. Hukum
dasar tidak tertulis yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah Konvensi atau
kebiasaan ketatanegaraan dan bukan hukum adat (juga tidak tertulis),
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Meminjam rumusan ( dalam
teori ) mengenai Konvensi dari AV. Dicey : adalah ketentuan yang mengenai
bagaimana seharusnya mahkota atau menteri melaksanakan “ Discretionary Plowers
“. Dicretionary Plowers adalah kekuasaan untuk bertindak atau tidak bertindak
yang semata – mata didasarkan kebijaksanaan atau pertimbangan dari pemegang
kekuasaan itu sendiri
3.
Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi
Presiden
ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 200
2, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan
DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6 A ayat 1,
jadi menurut UUD 1945 ini Preiden tidak lagi merupakan mandataris MPR,
melainkan dipilih oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
4.
Menteri Negara sebagai pembantu presiden
Menteri
Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan
tugas dibantu oleh menteri – menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen).
5.
Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas
Kekuasaan
Kepala Negara Tidak Tak Terbatas, meskipun Kepala negara tidak bertanggung
jawab kepada DPR, ia bukan “ Diktator “ artinya kekuasaan tidak terbatas,
disini Presiden adalah sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun
demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau MPR.
6.
Negara hukum berdasarkan Pancasila bukan
berdasarkan kekuasaan
Negara Indonesia adalah negara hukum,
negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan.
Ciri
– ciri suatu negara hukum adalah :
a.
Pengakuan dan perlindungan hak – hak
asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial,
ekonomi, dan kebudayaan.
b.
Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh
kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c.
Indonesia merupakan yang menerapkan
system Jaminan kepastian hukum kepada semua rakyatnya tanpa terkecuali.
d. Kekuasaan
Pemerintahan Negara Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945, Presiden dibantu
oleh seorang Wakil Presiden pasal 4 ayat 2 dalam melaksanakan tugasnya.
e.
Pemilihan Umum Hasil amandemen UUD 1945
tahun 2002 secara eksplisit mengatur tentang Pemilihan Umum dilakukan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali, diatur
pasal 22E ayat 1.
f.
g.
Wilayah Negara Pasal 25A UUD 1945 hasil
amandemen 2002 memuat ketentuan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas
– batas dan hak – haknya ditetapkan dengan Undang – Undang.
h.
HAM menurut UUD 1945
Bangsa
Indonesia di dalam hak asasi manusia terlihat lebih dahulu sudah memiliki
aturan hukumnya seperti dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa : “
kemerdekaan adalah hak segala bangsa “. Sebagai contoh didalam UUD 1945 pasal
28A menyatakan : “ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memepertahankan
hidup dan kehidupannya “. Pasal 28A sampai dengan pasal 28J mengatur tentang
hak asasi manusia didalam UUD 1945.
7.
Kekuasaan pemerintah Negara
Negara
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945, Presiden dibantu oleh seorang Wakil
Presiden pasal 4 ayat 2 dalam melaksanakan tugasnya. Menurut sistem
pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, bahwa
Presiden dipilih langsung oleh rakyat secara legitimasi. Presiden kedudukannya
kuat, disini kekuasaan Presiden tidak lagi berada dibawah MPR selaku
mandataris. Akan tetapi jika Presiden dalam melaksanakan tugas menyimpang dari
Konstitusi, maka MPR melakukan Impeachment, pasal 3 ayat 3 UUD 1945 dan
dipertegas oleh pasal 7A. Proses Impeachment agar bersifat adil dan obyektif
harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi, pasal 7B ayat 4 dan 5, dan jika
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melanggar
hukum, maka MPR harus segera bersidang dan keputusan didukung 3/4 dari jumlah
anggota da 8n nn 2/3 dari jumlah anggota
yang hadir pasal 7B ayat 7.
B.
Sistem Ketatanegaraan Indonesia Berdasarkan
Pancasila
Hukum
dasar yang tak tertulis (konvensi) adalah aturan-aturan yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara. Untuk menyelidiki hukum dasar
suatu Negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan
tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan suasana kebatinannya
dari UUD itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu Negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Undang-undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga Negara, lembaga masyarakat, warga Negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat norma-norma atau aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu Negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Undang-undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga Negara, lembaga masyarakat, warga Negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat norma-norma atau aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan.
Indonesia adalah Negara
demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, dalam segala aspek
pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam sistem peraturan
perundang-undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam
konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal ini tidaklah lepas dari
eksistensi pembukaan UUD 1945 yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia
memilih kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu
staasfundamentalnorm dan berada pada hirearkhi tertib hukum tertinggi di
Indonesia. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia.
Pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek
penyelenggaraan Negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia.
Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Dengan
demikian seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada
Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat
kita lihat bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa
tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai sistem
ketatanegaraan. Dalam hal perubahan tersebut, secara umum dapat kita katakan
bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi
dari UUD tersebut yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan
Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
Pembukaan UUD 1945 yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dihapuskan. Materi yang dikandungnya sebagia dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen Perubahan mendasar UUD 1945. setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga Negara.
Pembukaan UUD 1945 yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dihapuskan. Materi yang dikandungnya sebagia dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen Perubahan mendasar UUD 1945. setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga Negara.
Sebelum
amandemen kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR
ditambah dengan utusan dan daerah-daerah dan golongan-golongan itu. Demikian
besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan
Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah
Undang-undang Dasar.
Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan Negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan oronomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelenggara Negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
tidak adanya check and balances antar lembaga Negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden Infrastruktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoly.
Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan Negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan oronomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelenggara Negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
tidak adanya check and balances antar lembaga Negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden Infrastruktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoly.
Dengan demikian seluruh peraturan
perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di
dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar