Minggu, 06 November 2011

CITA-CITA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara pada Republik Indonesia
dimulai pada tahun 1945. Pada tahun itulah berdirinya Negara Republik
Indonesia sebagai suatu kumpulan besar manusia, yang sehat jiwanya dan
berkobar-kobar hatinya, menimbulkan suatu kesadaran batin yang dinamakan
bangsa.
1.Persatuan Indonesia merupakan ide besar yang merupakan  cita-cita hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia
2. Persatuan Indonesia telah menjiwai proses penetapan bentuk negara. Bentuk negara yang telah dipilih harus memungkinkan terwujud dan terjaminnya Persatuan Indonesia.
3.Berdirinya Negara ini tidak hanya ditandai oleh Proklamasi dan keinginan untuk bersatu bersama, akan tetapi hal yang lebih penting adalah adanya UUD 1945 yang merumuskan berbagai masalah kenegaraan. Atas dasar UUD 1945 berbagai struktur dan unsur Negara mulai ada
 4. Walaupun secara jelas pada masa itu belum ada lembaga-lembaga yang diamanatkan oleh UUD. Akan tetapi hal ini dapat diatasi dengan adanya Aturan Tambahan  dan Aturan Peralihan  dalam UUD 1945.
5.Setelah UUD 1945 berlangsung selama 4 tahun diganti dengan  Konstitusi RIS pada tahun 1949, kemudian diganti lagi dengan UUDS 1950.  Pada masa UUDS 1950 terselenggara pemilihan umum pada tahun 1955 untuk memenuhi amanat masyarakat dalam Undang-Undang Dasar. Hasil pemilihan umum tersebut melahirkan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai suatu lembaga  perwakilan rakyat, dan terbentuk Konstituante yang bertugas membuat UUD. Setelah bersidang selama beberapa tahun Konstituante dibubarkan oleh Presiden Sukarno secara sepihak.
 Setelah itu dimulailah periode kembali ke UUD 1945 ditandai dengan  Dekrit Presiden tahun 1959. Setelah tahun 1998 maka dimulai zaman reformasi dan zaman  ini Setelah tahun 1998 dimulai tuntutan-tuntutan akan perubahan mendasar di Republik Indonesia. Yang terpenting adalah dua tuntutan  masyarakat pada saat itu adalah Supremasi Hukum dan Amandemen atau Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk kata Amandemen atau Perubahan maka yang dipakai dalam karya ilmiah ini adalah Perubahan Undang-Undang Dasar karena dalam  Sebelum Perubahan UUD 1945 kedudukan MPR adalah sebagai  lembaga pemegang kedaulatan Rakyat. Dalam kekuasaan  Majelis Permusywaratan Rakyat ini seluruh aturan ketatanegaraan dirancang dan  diawasi.
Dalam menjalankan kekuasaan ini Majelis Permusyawaratan Rakyat bertindak seakan tidak pernah salah. Karena terkait dengan sistem ketatanegaraan, perekrutan anggota dan sistem pengambilan keputusan MPR (hal ini lebih dikhususkan pada masa orde baru). Dalam penelitian ini Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia akan dibahas dalam sudut pandang Kedudukan MPR Dan akibat  perubahan dari kedudukan tersebut sehingga dapat menjadi suatu pembahasan  yang komprehensif mengenai lembaga negara ini.    

B. Rumusan Permasalahan
Berdasarkan atas latar belakang yang telah dipaparkan, adapun  perumusan yang dibahas dalam tesis ini adalah:
1.   Bagaimana konsep lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah amandemen  UUD 1945 ?
2.   Bagaimana Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah dan  sebelum     Amandemen UUD 1945 ? 


C. Tujuan Penelitian

Tujuan yang hendak dicapai sebagai berikut:
1. Mengetahui konsep lembaga mejelis permusyarawatan rakyat setelah amandemen UUD 1945  
2.   Mengetahui Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah dan  sebelum Amandemen UUD 1945 ? 


BAB II
PEMBAHASAN
 A.     Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.

Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1.            mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2.            melantik presiden dan wakil presiden;
3.            memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:

1.    mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar
2.    menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
3.    memilih dan dipilih;
4.    membela diri;
5.    imunitas;
6.    protokoler;
7.    keuangan dan administratif.

Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1.    mengamalkan Pancasila;
2.    melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
3.    menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
4.    mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
5.    melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.




B.   Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saait itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) menyebutkan, Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan demikian, pada awal berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) dimulailah lembaran pertama sejarah MPR, yakni terbentuknya KNIP sebagai embrio MPR.
Bergulirnya reformasi yang menghasilkan perubahan konstitusi telah mendorong para pengambil keputusan untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi. Setelah reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya, bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Perubahan Undang-Undang Dasar telah mendorong penataan ulang posisi lembaga-lembaga negara terutama mengubah kedudukan, fungsi dan kewenangan MPR yang dianggap tidak selaras dengan pelaksanaan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sehingga sistem ketatanegaraan dapat berjalan optimal.
Pasal 1 ayat (2) yang semula berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” , setelah perubahan Undang-Undang Dasar diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan oleh berbagai lembaga negara yang ditentukan oleh UUD 1945.
Tugas, dan wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, yang sebelum maupun setelah perubahan salah satunya mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar. Oleh karena itu dalam perkembangan sejarahnya MPR dan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar mempunyai keterkaitan yang erat seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia.











































BAB III

PENUTUP


KESIMPULAN

Dari uraian di atas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai   berikut ;
a. Kekuatan bangsa Indonesia terletak pada nilainilai yang digali dari bumi Indonesia
dan dimiliki bangsa Indonesia. Nilainilai tersebut bersumber dari empat konsensus
dasar bangsa yaitu ; Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Sesanti Bhinneka Tunggal Ika,
b. Perkembangan lingkungan strategis telah menimbulkan perubahan di seluruh
aspek kehidupan termasuk pola sikap, pola pikir, dan pola tindak masyarakat.
Perubahan tersebut dirasakan sangat mempengaruhi kehidupan nasional sehingga
dapat mengurangi rasa kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong sebagai ciri
khas utama dan kepribadian bangsa Indonesia yang apabila tidak diantisipasi secara
tepat dapat memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.
c. Sejalan dengan perkembangan kehidupan, nilainilai yang dimilki bangsa
Indonesia juga mengalami perkembangan, oleh sebab itu sebagai bangsa yang telah
menegara harus memiliki kemandirian yang didukung oleh jati diri bangsa. Nilainilai
tersebut seyogyanya diseimbangkan, diselaraskan dan diserasikan dengan
perkembangan yang terjadi tanpa menghilangkan nilainilai dasar yang telah dimiliki
oleh seluruh masyarakat Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar